Pemerintah Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK pada Tahun 2022, Kabar Gembira Bagi Guru yang Telah Memenuhi Passing Grade Tahun 2021

Kabar Gembira Tahun 2022
Untuk memenuhi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) pada tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka 758.018 formasi guru tahun 2022. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah baru mengusulkan sebanyak 17,3 % atau sebanyak 131.239 formasi termasuk Guru Seni Budaya, Guru Agama, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru TK.
Dalam upaya menaambah jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Kemendikbudristek bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemda. Ia menuturkan, bahwa saat ini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekruitmen guru ASN PPPK tahun 2022. 

“Saat ini sedang menanti terbitnya aturan mekanisme baru seleksi Prgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk  disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Hal ini dilakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada 2021 dan tidak terjadi lagi pada tahun 2022 sehingga proses rekruitmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR MPR Jakarta, pada Senin (11/4). 

Salah satu penyempurnaannya adalah formasi untuk tahap ketiga pada tahun 2021 tetap ada dan digabungkan dengan formasi 2022 sehingga total formasi yang tersedia 2022 sebesar 970.410, kata Iwan. “Formasi ketiga tahun 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022,” terang Iwan. 

Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus _passing grade_ bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi. “Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus _passing grade_ akan mendapatkan formasinya,” tandasnya. 

Iwan juga menyampaikan, pihaknya  akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk. “Penyempurnaan mekanisme rekruitmen guru PPPK tahun 2022 diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya. 

Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring. 

Di samping itu, Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.  Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemen PANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. 

Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022. 

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan. 

Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat _earmarked_ artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Untuk itu, lanjut Iwan, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022. 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 
Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

Post a Comment for "Pemerintah Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK pada Tahun 2022, Kabar Gembira Bagi Guru yang Telah Memenuhi Passing Grade Tahun 2021"